Beranda / Warta Aceh / Mulai 10 April 2026 Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Mulai 10 April 2026 Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Acehline.id | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Kebijakan WFH ASN Aceh tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan pada 2 April 2026 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Pelaksanaannya juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. A. Murtala.

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN tetap melaksanakan Work From Office (WFO) dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.45 WIB (istirahat pukul 12.30–13.30 WIB). Apel pagi dilaksanakan setiap Senin pukul 07.45 WIB.

Pengecualian penting kebijakan ini adalah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, dan Samsat. Unit-unit tersebut tetap wajib beroperasi dari kantor. Selain itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga harus hadir di kantor pada hari Jumat untuk koordinasi dan pengawasan.

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja. Setiap instansi diminta mengatur jadwal piket pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen untuk efisiensi anggaran.

Dr. A. Murtala menegaskan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *